Minggu, 07 Oktober 2012
Sabtu, 06 Oktober 2012
Karakteristik dan Kompetensi Guru Profesional
A.
Pengertian Karakteristik
Menurut bahasa, karakteristik adalah tabiat atau kebiasaan. Sedangkan menurut ahli
psikologi, karakteristik adalah sebuah sistem keyakinan
dan kebiasaan yang mengarahkan tindakan seorang individu. Karena itu, jika
pengetahuan mengenai karakter seseorang itu dapat diketahui, maka dapat
diketahui pula bagaimana individu tersebut akan bersikap untuk kondisi-kondisi
tertentu.
Dilihat dari sudut pengertian, ternyata karakteristik dan akhlak tidak memiliki perbedaan yang signifikan.
Keduanya didefinisikan sebagai suatu tindakan yang terjadi tanpa ada pemikiran
lagi karena sudah tertanam dalam pikiran, dan dengan kata lain, keduanya dapat
disebut dengan kebiasaan.
Jadi, dapat ditarik sebuah pengertian bahwa karakteristik adalah akhlak
atau kebiasaan yang tertanam dalam diri seseorang dengan senantiasa
teraplikasikan secara berkesinambungan
B.
Pengertian
Kompetensi
Kompetensi
mengandung pengertian pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang
dituntut oleh jabatan tertentu (Rustyah, 1982). Kompetensi dimaknai pula
sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan
dalam kebiasaan berfikir, dan bertindak. Kompetensi dapat pula dimaksudkan
sebagai kemampuan melaksanakan tugas yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau
latihan (Herry, 1998).
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kompetensi adalah kewenangan (kekuasaan) untuk
menentukan atau memutuskan sesuatu hal.
Menurut
Finch dan Crunkilton dalam Mulyasa (2004: 38) bahwa yang dimaksud dengan
kompetensi adalah penguasaan terhadap suatu tugas, ketrampilan, sikap, dan
apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Hal itu menunjukkan
bahwa kompetensi mencakup tugas, ketrampilan sikap dan apresiasi yang harus
dimiliki peserta didik untuk dapat melaksanakan tugas - tugas pembelajaran
sesuai dengan jenis pekerjaan tertentu.
Sedangkan
menurut Broke dan Stone (Uzer Usman, 2007:14) kompetensi merupakan gambaran
hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti.
Kelompok
3 berpendapat bahwa kompetensi adalah segenap kemampuan dalam segala hal yang
tertanam dalam diri individu dimana kemampuan itu merupakan nilai kualitas dari
individu itu sendiri.
- Pengertian Profesional
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, profesional diartikan sebagai “sesuatu yang memerlukan kepandaian
khusus untuk menjalankannya”. Dengan kata lain, profesional yaitu
serangkaian keahlian yang dipersyaratkan untuk melakukan suatu pekerjaan yang
dilakukan secara efesien dan efektif dengan tingkat keahlian yang tinggi dalam
rangka untuk mencapai tujuan pekerjaan yang maksimal.
Istilah profesional berasal dari
kata profesi. Dalam kamus “Theadvanced Learner’s Dictionary of Current
English, yang ditulis A.S. Hornby, dkk. Dinyatakan bahwa“profession is
accuption, esp. one requiring advanced educational and special training”. Artinya jabatan yang memerlukan
suatu pendidikan tinggi dan latihan secara khusus. Suatu jabatan akan
menentukan aktivitas-aktivitas sebagai pelaksana tugas. Berarti bukan
jabatannya yang menjabat predikat profesional, tetapi keahliannya dalam
melaksanakan pekerjaan.
Kelompok 3 berpendapat bahwa
profesional adalah keahlian yang dimiliki seseorang secara khusus serta efektif
dan tidak dapat dilakukan oleh orang lain pada umumnya.
- Karakteristik
Guru Profesional
Guru merupakan ujung tombak maju mundurnya dunia
pendidikan, karena guru secara langsung menggeluti dunia pendidikan secara
praktis dilapangan. Terutama berkaitan dengan pembelajaran sekaligus
berinteraksi dengan kemajuan pembelajaran para siswa dalam menyampaikan materi
pelajaran, untuk mencapai tujuan pembelajaran, maka guru harus memiliki
berbagai karakteristik guru profesional, karakteristik guru professional
diantaranya :
a.
Memiliki Kompetensi Pendidikan.
Kompetensi yaitu kemampuan yang terampil secara kognitif,
afektif, dan psikomotor. Gordon yang dikutip E. Mulyasa (2004:38) mengemukakan
aspek-aspek kompetensi yaitu :
1. Pengetahuan (knowledge)
yaitu kesadaran dalam bidang kognitif, misalnya seorang guru mengetahui cara
melakukan identifikasi kebutuhan belajar, dan bagaimana melakukan pembelajaran
terhadap peserta didik sesuai dengan kebutuhannya.
2. Pemahaman (understanding)
yaitu kedalaman kognitif, dan afektif yang dimiliki oleh individu. Misalnya
seorang guru yang akan melaksanakan pembelajaran harus memiliki pemahaman yang
baik tentang karakteristik dan kondisi peserta didik, agar dapat melaksanakan
pembelajaran secara efektif dan efisien.
3. Kemampuan (skill) adalah
yang dimiliki oleh individu untuk melakukuan tugas atau pekerjaan yang
dibebankan kepadanya. Misalnya kemampuan guru dalam memilih dan membuat alat
peraga sederhana untuk memberi kemudahan belajar kepada peserta didik.
4. Nilai (value) adalah suatu
standar perilaku yangtelah diyakini secara psikologis telah menyatu dalam diri
seseorang. Misalnya standar perilaku seorang guru dalam pembelajaran
(kejujuran, keterbukaan, demokratis, dll)
5. Sikap (attitude) yaitu
perasaan (senang-tidak senang, suka-tidak suka) atau suatu reaksi terhadap
suatu rangsangan yang datang dari luar. Misalnya reaksi terhadap
krisis ekonomi, perasaan terhadap naiknya upah/gaji dan sebagainya.
6. Minat (interest) adalah
kecenderungan seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan. Misalnya minat untuk
mempelajari atau melakukan sesuatu.
Jadi menurut Gordon di atas dapat kita pahami bahwa
kompetensi itu menyangkut berbagai unsur psikologis dan rasiologis dalam
menjalankan profesi guru sehingga menjadi guru profesional. Di Indonesia
dikenal sepuluh kompetensi guru, hal ini diungkapkan oleh Raka Joni yang
dikutip Abdul Rahman Abror (1995) yaitu:
1.
Menguasai bahan ajar
2.
Mengelola pembelajaran
3.
Mengelola kelas
4.
Menggunakan media/sumber
5.
Menguasai landasan kependidikan
6.
Mengelola interaksi belajar mengajar
7.
Menilai siswa untuk kepentingan pengajaran.
8.
Mengenal fungsi dan program penyuluhan
9.
Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
10.
Memahami prinsip-prinsip dalam menafsirkan hasil
penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
b.
Menunaikan Peranannya
Guru dalam peranannya terbagi menjadi beberapa bagian
yaitu dalam pembelajaran, peranan (hubungan) dengan peserta didik, orang tua
siswa, masyarakat, profesi, organisasi profesinya dan pemerintah.
E. Mulyasa berpendapat bahwa peranan guru dalam
pembelajaran memuat beberapa peranan diantaranya:
1. Guru sebagai pendidik –
Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para
peserta didik dalam lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar
kualitas pribadi tertentu yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri, dan
disiplin.
2. Guru sebagai pengajar –
Guru sebagai pengajar adalah penyampai informasi (bahan ajar) serta
membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mengetahui sesuatu yang
belum diketahuinya, dan memahami standar yang di pelajarinya.
3. Guru sebagai pembimbing –
Guru sebagai pembimbing yaitu pemberi arahan dalam pembelajaran serta
membimbing “perjalanan” peserta berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya.
4. Guru sebagai pelatih – Guru sebagai pelatih yaitu bertugas melatih peserta
didik dalam pembentukan kompetensi dasar sesuai dengan potensi masing-masing.
5. Guru sebagai pembaharu
(innovator) – Guru sebagai pembaharu bertugas menjembatani antara generasi tua
dengan generasi muda, yang juga sebagai penerjemah pengalaman ,guru harus
menjadi pribadi yang terdidik.
Sedangkan peranan guru bagi berbagai lingkungan sosialnya
diatur dalam kode etik guru bagian IV Nilai-Nilai Operasional Jabatan Guru
pasal 8 sampai pasal 14 yang memuat :
1. Hubungan guru dengan
peserta didik
2. Hubungan guru dengan orang
tua/wali siswa
3. Hubungan guru dengan
masyarakat
4. Hubungan guru dengan
sekolah dan rekan sejawat
5. Hubungan guru dengan
profesi
6. Hubungan guru dengan
organisasi profesinya
7. Hubungan guru dengan
pemerintah
Hubungan yang harus dijalankan itu adalah
peranan yang harus di tunaikan dalam menjalankan profesinya, sehingga menyadari
peranannya tersebut dan terus meningkatkan kompetensinya untuk menjadi guru
profesional.
c.
Memiliki Kepribadian yang Luhur
Kepribadian yaitu sifat dan sikap hakikat individu yang
tertuang dalam perbuatan sebagai karakteristik individu yang berbeda dengan
individu lain. Muhibin Syah (2001:226) mengemukakan kepribadian guru yang
kaitannya dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya, yaitu:
1. Fleksibilitas kognitif ( keluwesan ranah cipta) merupakan
kemampuan berfikir dengan tindakan simultan dan memadai dalam situasi tertentu.
Jadi fleksibilitas dapat dipahami keluwesan
terhadap semua hal yang memudahkan dalam mencapai tujuan pendidikan dan pembelajaran.
2. Keterbukaan psikologis,
yakni memiliki kejiwaan besar dalam menunaikan kehidupannya. Jadi dalam hal ini
guru memiliki jiwa yang luhur (ikhlas, menginsyafi) tanggung jawab keguruan.
Kepribadian merupakan manifestasi dari pemikiran dan
tindakan yang dilakukan. Tindakan (perilaku) yang terus dilakukan akan
membentuk kepribaian. Apabila perilaku yang dilakukan itu baik maka
berkepribadian baik. Sedangkan perilaku yang buruk maka akan menjadi
kepribadian buruk pula. Oleh karena itu, sifat positif harus dilakukan dan
sifat negatif harus ditinggalkan. Muhammad Abdullah Al-Duweisy memberikan
gambaran umum sifat tersebut yaitu:
1. Sifat positif yang harus
dilakukan : Ikhlas hanya kepada Allah SWT, Taqwa dan ibadah, Mendorong dan
memicu siswa agar giat mencari ilmu, Berpenampilan baik, Berbicara dengan baik,
Berkepribadian matang dan terhormat, Keteladanan yang baik, Memenuhi janji,
Berperan memperbaiki pengajaran, Bergaul secara baik dengan murid (siswa)
meliputi Menghargai muridnya, memberi perhatian pada murid, tawadlu (rendah
hati), memperhatikan murid yang Memuji murid yang berbuat baik, berperilaku
adil diantara murid-muridnya, dan Proporsional dalam mengoreksi unggul, dan
lain-lain
2. Sifat-sifat yang harus
ditinggalkan ; Menyombongkan diri dengan tidak menerima kebenaran, Hasud
(dengki) kepada muridnya, Fatwa tanpa ilmu, banyak bergurau, Memanfaatkan anak
didik untuk kepentingan dirinya, Berada ditempat yang tidak pantas, Emosional
dan mudah mengancam, Menggunjing murid, Membuat murid bosan, Mengajarkan diluar
kemampuan murid, dan Mengejek guru lain dan pelajarannya.
d.
Membantu siswa dalam menimbulkan sikap positif
Sikap positif yang harus ditumbuhkan oleh guru terhadap
siswa, diantaranya :
1. Cinta ilmu, dengan cinta
ilmu siswa akan menyadari gunanya ilmu untuk masa depan serta akan terus
menuntut ilmu dengan keikhlasan.
2. Kemandirian dalam belajar,
dengan menumbuhkan sikap ini, maka siswa akan merasa penting dan menyadari
untuk belajar secara mandiri tanpa adanya paksaan atau suruhan dari pihak lain.
3. Menumbuhkan sikap
disiplin, dengan kedisiplinan maka siswa akan menjalani kehidupannya dengan
teratur.
4. Membantu menemukan gaya
belajar siswa, gaya belajar terbagi tiga yaitu: audio, visual, dan kinestetik.
Siswa yang mengalami gaya belajarnya akan merasa senang untuk belajar.
e.
Memahami hambatan pendidikan
Penghambat pendidikan yang dialami ini diantaranya:
1.
Kurikulum yang berubah-ubah, seolah-olah disesuaikan
dengan pemerintah yang berkualitas.
2.
Pendanaan yang tidak sesuai dengan UU
3.
Proses pengajaran yang kaku, yakni tidak menumbuhkan siswa
untuk berkreatif sesuai dengan potensinya.
4.
Guru sendiri tidak professional
Paradigma baru pembelajaran yang memberikan peluang dan
tantangan besar bagi perkembangan profesional guru-guru kita, perlu dipahami
benar. Paradigma ini menggambarkan redefinisi profesi pengajaran dan
peran-peran guru dalam proses pembelajaran. Meskipun kebutuhan untuk merawat,
mengasuh, menyayangi dan mengembangkan anak-anak kita secara maksimal itu akan
selalu tetap berada dalam genggaman pengajaran, tuntutan-tuntutan baru abad
pengetahuan menghasilkan sederet prinsip pembelajaran baru dan perilaku yang
harus segera dipraktikkan.
Tentang karakteristik profesionalisme guru, Stilman H.,
(dalam Desi Fernanda, 2003 : 74) menjelaskan bahwa “peningkatan profesionalisme
aparatur harus ditunjang dengan integritas yang tinggi”.
Ada beberapa karakteristik yang harus terlembagakan dalam
upaya ini, meliputi:
A.
Melaksanakan tugas dengan terampil, kreatif, dan inovatif;
B.
Mempunyai komitmen yang kuat terhadap tugas dan program;
C.
Komitmen terhadap pelayanan publik;
D.
Bekerja berdasarkan sifat dan etika profesional;
E.
Memiliki daya tanggap (responsiveness) dan akuntabilitas
(accountability);
F.
Memiliki derajat otonomi yang penuh rasa tanggung jawab
dalam membuat keputusan;
G.
Memaksimalkan efisiensi dan kreativitas.
Jika diimplementasikan seluruh strategi tersebut, perlu dilakukan
penyehatan dan pembaharuan organisasi dengan melaksanakan tiga agenda
perubahan, sebagai berikut:
A. The Intelectual Agenda meliputi;
(1) Penggabungan dan perumusan kembali visi organisasi dan “strategy intent”,
memposisikan kembali strategi organisasi publiik yang mampu membangkitkan,
memadukan kekuatan dan arah serta idaman bersama. Sehingga organisasi
senantiasa bergerak pada posisi yang strategis. (2) Keluar dari batas pemikiran
yang telah menjadi kebiasaan untuk menjadi nilai tambah yang terbesar guna
memenuhi kepentingan para penentu organisasi (stakeholder), para pelanggan,
warga negara dan masyarakat secara keseluruhan.
B. The Managerial Agenda ditujukan
untuk membangun struktur-struktur kerjasama dan jaringan kerja yang tepat,
memulai penggunaan-penggunaan teknologi dan sistem yang baru dan memiliki
keberanian menanggung resiko untuk mengalokasikan sumber-sumber daya untuk
mencapai hasil yang terbaik.
C. Behavioral Agenda, fokus agenda
ini adalah pada nilai dan etika, mengembangkan gaya kepemimpinan, sistem
belajar, peningkatan kompetensi dan keterampilan, memperkuat dan memberi
penghargaan terhadap prilaku yang sesuai dengan visi bersama.
Sebagai deskripsi lainnya tentang profesionalisme guru, berikut penjelasan yang disarikan dari “Pengembangan Profesionalisme Guru di Abad Pengetahuan”,
Sebagai deskripsi lainnya tentang profesionalisme guru, berikut penjelasan yang disarikan dari “Pengembangan Profesionalisme Guru di Abad Pengetahuan”,
Dra. Ani M. Hasan, M.Pd., 13 Juli 2003
(http://re-searchengines.com//.html), bahwa dengan adanya persyaratan
profesionalisme guru, perlu adanya paradigma baru untuk melahirkan profil guru
Indonesia yang profesional di abad 21 yaitu sebagai berikut:
A.
Memiliki kepribadian yang matang dan berkembang;
B.
Penguasaan ilmu yang kuat;
C.
Keterampilan untuk membangkitkan peserta didik kepada
sains dan teknologi; dan
D.
Pengembangan profesi secara berkesinambungan. Keempat
aspek tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dan
ditambah dengan usaha lain yang ikut mempengaruhi perkembangan profesi guru
yang profesional.
Dimensi lain dari pola pembinaan profesi guru yang perlu
dikembangkan, adalah mencakup:
A.
Hubungan erat antara perguruan tinggi dengan pembinaan
SLTA;
B.
Meningkatkan bentuk rekrutmen calon guru;
C.
Program penataran yang dikaitkan dengan praktik lapangan;
D.
Meningkatkan mutu pendidikan calon pendidik;
E.
Pelaksanaan supervisi;
F.
Peningkatan mutu manajemen pendidikan berdasarkan Total
Quality Management (TQM);
G.
Melibatkan peran serta masyarakat berdasarkan konsep linc
and match; pemberdayaan buku teks dan
alat-alat pendidikan penunjang;
H.
Pengakuan masyarakat terhadap profesi guru;
I.
Perlunya pengukuhan program Akta Mengajar melalui
peraturan perundangan; dan
J.
Kompetisi profesional yang positif dengan pemberian kesejahteraan
yang layak.
Apabila syarat-syarat profesionalisme guru di atas itu
terpenuhi akan mengubah peran guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif
dan dinamis. Hal ini sejalan dengan pendapat Semiawan (1991) bahwa pemenuhan
persyaratan guru profesional akan mengubah peran guru yang semula sebagai
orator yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu
suasana dan lingkungan belajar yang invitation learning environment. Dalam
rangka peningkatan mutu pendidikan, guru memiliki multi fungsi yaitu sebagai
fasilitator, motivator, informator, komunikator, transformator, change agent,
inovator, konselor, evaluator, dan administrator (Soewondo, 1972 dalam Arifin
2000).
Pengembangan profesionalisme guru menjadi perhatian secara
global, karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan
informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga membentuk
sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi. Tugas guru adalah
membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai
tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan
peserta didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek intelektual,
sosial, emosional, dan keterampilan. Tugas mulia itu menjadi berat karena bukan
saja guru harus mempersiapkan generasi muda memasuki abad pengetahuan,
melainkan harus mempersiapkan diri agar tetap eksis, baik sebagai individu
maupun sebagai profesional.
E.
Kompetensi Guru Profesional
Pendidik atau pengajar atau guru merupakan subjek yang paling bertanggungjawab dalam kegiatan belajar
mengajar (KBM). Namun sudah menjadi rahasia umum, kualitas guru di Indonesia
hingga saat ini belum begitu merata.
Pertanyaan pun lantas kerap digulirkan. Menjadi guru,
apakah karena terpanggil atau terpaksa, apakah karena terpilih atau tak ada
pilihan? Jawaban pertanyaan-pertanyaan itu bisa dibaca dalam buku karya M
Gorky Sembiring, ‘Mengungkap Rahasia dan Tips Manjur: Menjadi Guru Sejati’,
terbitan Galangpress Yogyakarta 2009.
Menurut Gorky yang juga Pembantu Rektor IV Universitas
Terbuka (UT), jika dibandingkan dengan keluarga dan masyarakat, guru
merupakan sosok yang paling dipercaya siswa dalam konteks keilmuwan. Oleh
karena itu, lanjut dia, seorang guru harus selalu mengembangkan ilmunya.
Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki
empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional,
dan sosial. Dalam konteks itu, maka kompetensi guru dapat diartikan sebagai
kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk
perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang guru
untuk memangku jabatan guru sebagai profesi. Keempat jenis kompetensi guru yang
dipersyaratkan beserta subkompetensi dan indikator esensialnya diuraikan
sebagai berikut.
1. Kompetensi Kepribadian
Merupakan kemampuan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa,
menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap
elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan
indikator esensial sebagai berikut.
1. Memiliki kepribadian yang
mantap dan stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak
sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai
pendidik; dan memeliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2. Memiliki kepribadian yang
dewasa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian
dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
3. Memiliki kepribadian yang
arif (menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik,
sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan
bertindak).
4. Memiliki kepribadian yang
berwibawa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memiliki perilaku
yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang
disegani.
5. Memiliki akhlak mulia dan
dapat menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak
sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan
memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
2. Kompetensi pedagogik
Merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman
peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara
substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat
dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.
1. Memahami peserta didik.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memamahami peserta didik dengan
memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik
dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
2. Merancang pembelajaran,
termasuk memahami landasan pendidik-an untuk kepentingan pembelajaran.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menerapkan teori belajar dan
pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik
peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun
rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3. Melaksanakan pembelajaran.
Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menata latar (setting)
pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4. Merancang dan melaksanakan
evaluasi pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial:
melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses
dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level);
dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program
pembelajaran secara umum.
5. Mengembangkan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi
ini memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan
berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan
berbagai potensi nonakademik.
3. Kompetensi professional
Merupakan kemampuan yang berkenaan dengan
penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang
mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran di sekolah
dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah
wawasan keilmuan sebagai guru. Secara rinci masing-masing elemen kompetensi tersebut memiliki
subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.
1. Menguasai substansi
keilmuan yang terkait dengan bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator
esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami
struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi
ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan
dalam kehidupan sehari-hari.
2. Menguasai langkah-langkah
penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam
pengetahuan/materi bidang studi.
4. Kompetensi sosial
Berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai
bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi sebagai berikut.
1.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik.
2.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
3.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Langganan:
Postingan (Atom)