Sabtu, 06 Oktober 2012

Karakteristik dan Kompetensi Guru Profesional


A.              Pengertian Karakteristik

Menurut bahasa, karakteristik adalah tabiat atau kebiasaan. Sedangkan menurut ahli psikologi, karakteristik adalah sebuah sistem keyakinan dan kebiasaan yang mengarahkan tindakan seorang individu. Karena itu, jika pengetahuan mengenai karakter seseorang itu dapat diketahui, maka dapat diketahui pula bagaimana individu tersebut akan bersikap untuk kondisi-kondisi tertentu.
Dilihat dari sudut pengertian, ternyata karakteristik dan akhlak tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Keduanya didefinisikan sebagai suatu tindakan yang terjadi tanpa ada pemikiran lagi karena sudah tertanam dalam pikiran, dan dengan kata lain, keduanya dapat disebut dengan kebiasaan.
Jadi, dapat ditarik sebuah pengertian bahwa karakteristik adalah akhlak atau kebiasaan yang tertanam dalam diri seseorang dengan senantiasa teraplikasikan secara berkesinambungan
B.                   Pengertian Kompetensi
Kompetensi mengandung pengertian pemilikan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan tertentu (Rustyah, 1982). Kompetensi dimaknai pula sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir, dan bertindak. Kompetensi dapat pula dimaksudkan sebagai kemampuan melaksanakan tugas yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau latihan (Herry, 1998).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kompetensi adalah kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal.
Menurut Finch dan Crunkilton dalam Mulyasa (2004: 38) bahwa yang dimaksud dengan kompetensi adalah penguasaan terhadap suatu tugas, ketrampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan. Hal itu menunjukkan bahwa kompetensi mencakup tugas, ketrampilan sikap dan apresiasi yang harus dimiliki peserta didik untuk dapat melaksanakan tugas - tugas pembelajaran sesuai dengan jenis pekerjaan tertentu. 
Sedangkan menurut Broke dan Stone (Uzer Usman, 2007:14) kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti.
Kelompok 3 berpendapat bahwa kompetensi adalah segenap kemampuan dalam segala hal yang tertanam dalam diri individu dimana kemampuan itu merupakan nilai kualitas dari individu itu sendiri.
  1. Pengertian Profesional
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesional diartikan sebagai “sesuatu yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya”. Dengan kata lain, profesional yaitu serangkaian keahlian yang dipersyaratkan untuk melakukan suatu pekerjaan yang dilakukan secara efesien dan efektif dengan tingkat keahlian yang tinggi dalam rangka untuk mencapai tujuan pekerjaan yang maksimal.
Istilah profesional berasal dari kata profesi. Dalam kamus “Theadvanced Learner’s Dictionary of Current English, yang ditulis A.S. Hornby, dkk. Dinyatakan bahwa“profession is accuption, esp. one requiring advanced educational and special training”. Artinya jabatan yang memerlukan suatu pendidikan tinggi dan latihan secara khusus. Suatu jabatan akan menentukan aktivitas-aktivitas sebagai pelaksana tugas. Berarti bukan jabatannya yang menjabat predikat profesional, tetapi keahliannya dalam melaksanakan pekerjaan.
Kelompok 3 berpendapat bahwa profesional adalah keahlian yang dimiliki seseorang secara khusus serta efektif dan tidak dapat dilakukan oleh orang lain pada umumnya.
  1. Karakteristik Guru Profesional
Guru merupakan ujung tombak maju mundurnya dunia pendidikan, karena guru secara langsung menggeluti dunia pendidikan secara praktis dilapangan. Terutama berkaitan dengan pembelajaran sekaligus berinteraksi dengan kemajuan pembelajaran para siswa dalam menyampaikan materi pelajaran, untuk mencapai tujuan pembelajaran, maka guru harus memiliki berbagai karakteristik guru profesional, karakteristik guru professional diantaranya :
a.       Memiliki Kompetensi Pendidikan.
Kompetensi yaitu kemampuan yang terampil secara kognitif, afektif, dan psikomotor. Gordon yang dikutip E. Mulyasa (2004:38) mengemukakan aspek-aspek kompetensi yaitu :
1.     Pengetahuan (knowledge) yaitu kesadaran dalam bidang kognitif, misalnya seorang guru mengetahui cara melakukan identifikasi kebutuhan belajar, dan bagaimana melakukan pembelajaran terhadap peserta didik sesuai dengan kebutuhannya.
2.     Pemahaman (understanding) yaitu kedalaman kognitif, dan afektif yang dimiliki oleh individu. Misalnya seorang guru yang akan melaksanakan pembelajaran harus memiliki pemahaman yang baik tentang karakteristik dan kondisi peserta didik, agar dapat melaksanakan pembelajaran secara efektif dan efisien.
3.     Kemampuan (skill) adalah yang dimiliki oleh individu untuk melakukuan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Misalnya kemampuan guru dalam memilih dan membuat alat peraga sederhana untuk memberi kemudahan belajar kepada peserta didik.
4.     Nilai (value) adalah suatu standar perilaku yangtelah diyakini secara psikologis telah menyatu dalam diri seseorang. Misalnya standar perilaku seorang guru dalam pembelajaran (kejujuran, keterbukaan, demokratis, dll)
5.     Sikap (attitude) yaitu perasaan (senang-tidak senang, suka-tidak suka) atau suatu reaksi terhadap suatu rangsangan yang datang dari luar. Misalnya reaksi terhadap krisis ekonomi, perasaan terhadap naiknya upah/gaji dan sebagainya.
6.     Minat (interest) adalah kecenderungan seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan. Misalnya minat untuk mempelajari atau melakukan sesuatu.
Jadi menurut Gordon di atas dapat kita pahami bahwa kompetensi itu menyangkut berbagai unsur psikologis dan rasiologis dalam menjalankan profesi guru sehingga menjadi guru profesional. Di Indonesia dikenal sepuluh kompetensi guru, hal ini diungkapkan oleh Raka Joni yang dikutip Abdul Rahman Abror (1995) yaitu:
1.           Menguasai bahan ajar
2.           Mengelola pembelajaran
3.           Mengelola kelas
4.           Menggunakan media/sumber
5.           Menguasai landasan kependidikan
6.           Mengelola interaksi belajar mengajar
7.           Menilai siswa untuk kepentingan pengajaran.
8.           Mengenal fungsi dan program penyuluhan
9.           Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah
10.        Memahami prinsip-prinsip dalam menafsirkan hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
b.       Menunaikan Peranannya
Guru dalam peranannya terbagi menjadi beberapa bagian yaitu dalam pembelajaran, peranan (hubungan) dengan peserta didik, orang tua siswa, masyarakat, profesi, organisasi profesinya dan pemerintah.
E. Mulyasa berpendapat bahwa peranan guru dalam pembelajaran memuat beberapa peranan diantaranya:
1.     Guru sebagai pendidik – Guru adalah pendidik, yang menjadi tokoh, panutan dan identifikasi bagi para peserta didik dalam lingkungannya. Oleh karena itu, guru harus memiliki standar kualitas pribadi tertentu yang mencakup tanggung jawab, wibawa, mandiri, dan disiplin.
2.     Guru sebagai pengajar – Guru  sebagai pengajar adalah penyampai informasi (bahan ajar) serta membantu peserta didik yang sedang berkembang untuk mengetahui sesuatu yang belum diketahuinya, dan memahami standar yang di pelajarinya.
3.     Guru sebagai pembimbing – Guru sebagai pembimbing yaitu pemberi arahan dalam pembelajaran serta membimbing “perjalanan” peserta berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya.
4.     Guru sebagai pelatih – Guru sebagai pelatih yaitu bertugas melatih peserta didik dalam pembentukan kompetensi dasar sesuai dengan potensi masing-masing.
5.     Guru sebagai pembaharu (innovator) – Guru sebagai pembaharu bertugas menjembatani antara generasi tua dengan generasi muda, yang juga sebagai penerjemah pengalaman ,guru harus menjadi pribadi yang terdidik.
Sedangkan peranan guru bagi berbagai lingkungan sosialnya diatur dalam kode etik guru bagian IV Nilai-Nilai Operasional Jabatan Guru pasal 8 sampai pasal 14 yang memuat :
1.     Hubungan guru dengan peserta didik
2.     Hubungan guru dengan orang tua/wali siswa
3.     Hubungan guru dengan masyarakat
4.     Hubungan guru dengan sekolah dan rekan sejawat
5.     Hubungan guru dengan profesi
6.     Hubungan guru dengan organisasi profesinya
7.     Hubungan guru dengan pemerintah
Hubungan yang harus dijalankan itu adalah peranan yang harus di tunaikan dalam menjalankan profesinya, sehingga menyadari peranannya tersebut dan terus meningkatkan kompetensinya untuk menjadi guru profesional.
c.        Memiliki Kepribadian yang Luhur
Kepribadian yaitu sifat dan sikap hakikat individu yang tertuang dalam perbuatan sebagai karakteristik individu yang berbeda dengan individu lain. Muhibin Syah (2001:226) mengemukakan kepribadian guru yang kaitannya dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya, yaitu:
1.     Fleksibilitas kognitif ( keluwesan ranah cipta) merupakan kemampuan berfikir dengan tindakan simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Jadi fleksibilitas dapat dipahami keluwesan terhadap semua hal yang memudahkan dalam mencapai tujuan pendidikan dan pembelajaran.
2.     Keterbukaan psikologis, yakni memiliki kejiwaan besar dalam menunaikan kehidupannya. Jadi dalam hal ini guru memiliki jiwa yang luhur (ikhlas, menginsyafi) tanggung jawab keguruan.
Kepribadian merupakan manifestasi dari pemikiran dan tindakan yang dilakukan. Tindakan (perilaku) yang terus dilakukan akan membentuk kepribaian. Apabila perilaku yang dilakukan itu baik maka berkepribadian baik. Sedangkan perilaku yang buruk maka akan menjadi kepribadian buruk pula. Oleh karena itu, sifat positif harus dilakukan dan sifat negatif harus ditinggalkan. Muhammad Abdullah Al-Duweisy memberikan gambaran umum sifat tersebut yaitu:
1.     Sifat positif yang harus dilakukan : Ikhlas hanya kepada Allah SWT, Taqwa dan ibadah, Mendorong dan memicu siswa agar giat mencari ilmu, Berpenampilan baik, Berbicara dengan baik, Berkepribadian matang dan terhormat, Keteladanan yang baik, Memenuhi janji, Berperan memperbaiki pengajaran, Bergaul secara baik dengan murid (siswa) meliputi Menghargai muridnya, memberi perhatian pada murid, tawadlu (rendah hati), memperhatikan murid yang Memuji murid yang berbuat baik, berperilaku adil diantara murid-muridnya, dan Proporsional dalam mengoreksi unggul, dan lain-lain
2.     Sifat-sifat yang harus ditinggalkan ; Menyombongkan diri dengan tidak menerima kebenaran, Hasud (dengki) kepada muridnya, Fatwa tanpa ilmu, banyak bergurau, Memanfaatkan anak didik untuk kepentingan dirinya, Berada ditempat yang tidak pantas, Emosional dan mudah mengancam, Menggunjing murid, Membuat murid bosan, Mengajarkan diluar kemampuan murid, dan Mengejek guru lain dan pelajarannya.
d.       Membantu siswa dalam menimbulkan sikap positif
Sikap positif yang harus ditumbuhkan oleh guru terhadap siswa, diantaranya :
1.     Cinta ilmu, dengan cinta ilmu siswa akan menyadari gunanya ilmu untuk masa depan serta akan terus menuntut ilmu dengan keikhlasan.
2.     Kemandirian dalam belajar, dengan menumbuhkan sikap ini, maka siswa akan merasa penting dan menyadari untuk belajar secara mandiri tanpa adanya paksaan atau suruhan dari pihak lain.
3.     Menumbuhkan sikap disiplin, dengan kedisiplinan maka siswa akan menjalani kehidupannya dengan teratur.
4.     Membantu menemukan gaya belajar siswa, gaya belajar terbagi tiga yaitu: audio, visual, dan kinestetik. Siswa yang mengalami gaya belajarnya akan merasa senang untuk belajar.
e.        Memahami hambatan pendidikan
Penghambat pendidikan yang dialami ini diantaranya:
1.         Kurikulum yang berubah-ubah, seolah-olah disesuaikan dengan pemerintah yang berkualitas.
2.         Pendanaan yang tidak sesuai dengan UU
3.         Proses pengajaran yang kaku, yakni tidak menumbuhkan siswa untuk berkreatif sesuai dengan potensinya.
4.         Guru sendiri tidak professional
Paradigma baru pembelajaran yang memberikan peluang dan tantangan besar bagi perkembangan profesional guru-guru kita, perlu dipahami benar. Paradigma ini menggambarkan redefinisi profesi pengajaran dan peran-peran guru dalam proses pembelajaran. Meskipun kebutuhan untuk merawat, mengasuh, menyayangi dan mengembangkan anak-anak kita secara maksimal itu akan selalu tetap berada dalam genggaman pengajaran, tuntutan-tuntutan baru abad pengetahuan menghasilkan sederet prinsip pembelajaran baru dan perilaku yang harus segera dipraktikkan.
Tentang karakteristik profesionalisme guru, Stilman H., (dalam Desi Fernanda, 2003 : 74) menjelaskan bahwa “peningkatan profesionalisme aparatur harus ditunjang dengan integritas yang tinggi”.
Ada beberapa karakteristik yang harus terlembagakan dalam upaya ini, meliputi:
A.          Melaksanakan tugas dengan terampil, kreatif, dan inovatif;
B.          Mempunyai komitmen yang kuat terhadap tugas dan program;
C.          Komitmen terhadap pelayanan publik;
D.          Bekerja berdasarkan sifat dan etika profesional;
E.           Memiliki daya tanggap (responsiveness) dan akuntabilitas (accountability);
F.           Memiliki derajat otonomi yang penuh rasa tanggung jawab dalam membuat keputusan;
G.          Memaksimalkan efisiensi dan kreativitas.
Jika diimplementasikan seluruh strategi tersebut, perlu dilakukan penyehatan dan pembaharuan organisasi dengan melaksanakan tiga agenda perubahan, sebagai berikut:
A.    The Intelectual Agenda meliputi; (1) Penggabungan dan perumusan kembali visi organisasi dan “strategy intent”, memposisikan kembali strategi organisasi publiik yang mampu membangkitkan, memadukan kekuatan dan arah serta idaman bersama. Sehingga organisasi senantiasa bergerak pada posisi yang strategis. (2) Keluar dari batas pemikiran yang telah menjadi kebiasaan untuk menjadi nilai tambah yang terbesar guna memenuhi kepentingan para penentu organisasi (stakeholder), para pelanggan, warga negara dan masyarakat secara keseluruhan.
B.    The Managerial Agenda ditujukan untuk membangun struktur-struktur kerjasama dan jaringan kerja yang tepat, memulai penggunaan-penggunaan teknologi dan sistem yang baru dan memiliki keberanian menanggung resiko untuk mengalokasikan sumber-sumber daya untuk mencapai hasil yang terbaik.
C.    Behavioral Agenda, fokus agenda ini adalah pada nilai dan etika, mengembangkan gaya kepemimpinan, sistem belajar, peningkatan kompetensi dan keterampilan, memperkuat dan memberi penghargaan terhadap prilaku yang sesuai dengan visi bersama.
Sebagai deskripsi lainnya tentang profesionalisme guru, berikut penjelasan yang disarikan dari “Pengembangan Profesionalisme Guru di Abad Pengetahuan”,
Dra. Ani M. Hasan, M.Pd., 13 Juli 2003 (http://re-searchengines.com//.html), bahwa dengan adanya persyaratan profesionalisme guru, perlu adanya paradigma baru untuk melahirkan profil guru Indonesia yang profesional di abad 21 yaitu sebagai berikut:
A.          Memiliki kepribadian yang matang dan berkembang;
B.          Penguasaan ilmu yang kuat;
C.          Keterampilan untuk membangkitkan peserta didik kepada sains dan teknologi; dan
D.          Pengembangan profesi secara berkesinambungan. Keempat aspek tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dan ditambah dengan usaha lain yang ikut mempengaruhi perkembangan profesi guru yang profesional.
Dimensi lain dari pola pembinaan profesi guru yang perlu dikembangkan, adalah mencakup:
A.          Hubungan erat antara perguruan tinggi dengan pembinaan SLTA;
B.          Meningkatkan bentuk rekrutmen calon guru;
C.          Program penataran yang dikaitkan dengan praktik lapangan;
D.          Meningkatkan mutu pendidikan calon pendidik;
E.           Pelaksanaan supervisi;
F.           Peningkatan mutu manajemen pendidikan berdasarkan Total Quality Management (TQM);
G.          Melibatkan peran serta masyarakat berdasarkan konsep linc and match; pemberdayaan buku teks dan alat-alat pendidikan penunjang;
H.          Pengakuan masyarakat terhadap profesi guru;
I.            Perlunya pengukuhan program Akta Mengajar melalui peraturan perundangan; dan
J.            Kompetisi profesional yang positif dengan pemberian kesejahteraan yang layak.
Apabila syarat-syarat profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Hal ini sejalan dengan pendapat Semiawan (1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan mengubah peran guru yang semula sebagai orator yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang invitation learning environment. Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru memiliki multi fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator, komunikator, transformator, change agent, inovator, konselor, evaluator, dan administrator (Soewondo, 1972 dalam Arifin 2000).
Pengembangan profesionalisme guru menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki tugas dan peran bukan hanya memberikan informasi-informasi ilmu pengetahuan dan teknologi, melainkan juga membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam era hiperkompetisi. Tugas guru adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan peserta didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek intelektual, sosial, emosional, dan keterampilan. Tugas mulia itu menjadi berat karena bukan saja guru harus mempersiapkan generasi muda memasuki abad pengetahuan, melainkan harus mempersiapkan diri agar tetap eksis, baik sebagai individu maupun sebagai profesional.
E.          Kompetensi Guru Profesional
Pendidik atau pengajar atau guru merupakan subjek yang paling bertanggungjawab dalam kegiatan belajar mengajar (KBM). Namun sudah menjadi rahasia umum, kualitas guru di Indonesia hingga saat ini belum begitu merata.
Pertanyaan pun lantas kerap digulirkan. Menjadi guru, apakah karena terpanggil atau terpaksa, apakah karena terpilih atau tak ada pilihan? Jawaban pertanyaan-pertanyaan itu bisa dibaca dalam buku karya M Gorky Sembiring, ‘Mengungkap Rahasia dan Tips Manjur: Menjadi Guru Sejati’, terbitan Galangpress Yogyakarta 2009.
Menurut Gorky yang juga Pembantu Rektor IV Universitas Terbuka (UT),  jika dibandingkan dengan keluarga dan masyarakat, guru merupakan sosok yang paling dipercaya siswa dalam konteks keilmuwan. Oleh karena itu, lanjut dia, seorang guru harus selalu mengembangkan ilmunya.
Menurut PP RI No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 28, pendidik adalah agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Dalam konteks itu, maka kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi. Keempat jenis kompetensi guru yang dipersyaratkan beserta subkompetensi dan indikator esensialnya diuraikan sebagai berikut.
1.       Kompetensi Kepribadian
Merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci setiap elemen kepribadian tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.
1.     Memiliki kepribadian yang mantap dan stabil. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai pendidik; dan memeliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
2.     Memiliki kepribadian yang dewasa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai pendidik.
3.     Memiliki kepribadian yang arif (menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak).
4.     Memiliki kepribadian yang berwibawa. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
5.     Memiliki akhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
2.       Kompetensi pedagogik
Merupakan kemampuan yang berkenaan dengan pemahaman peserta didik dan pengelola pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Secara substantif kompetensi ini mencakup kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci masing-masing elemen kompetensi pedagogik tersebut dapat dijabarkan menjadi subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.
1.     Memahami peserta didik. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memamahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
2.     Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidik-an untuk kepentingan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
3.     Melaksanakan pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
4.     Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
5.     Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
3.       Kompetensi professional
Merupakan kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum tersebut, serta menambah wawasan keilmuan sebagai guru. Secara rinci masing-masing elemen kompetensi tersebut memiliki subkompetensi dan indikator esensial sebagai berikut.
1.     Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi. Subkompetensi ini memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2.     Menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
4.       Kompetensi sosial
Berkenaan dengan kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi sebagai berikut.
1.           Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik.
2.           Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
3.           Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.