Akhir-akhir ini banyak yang mengatakan bahwa dalam memulai shalat tidak boleh pakai "usholli".
berikut jawaban guru besar Habib Mundzir mengenai hal ini:
Hal ini merupakan ijtihad Imam Syafii Rahimahullah, ia mengatakan demikian demi menafikan segala kerisauan seorang muslim yang biasanya muncul saat ia shalat bahwa apakah ia sudah berniat saat awal shalat atau belum, hal yang sangat sering terjadi ini sangat mengganggu konsentrasi khusyu orang yang shalat, maka hal itu sirna dengan perbuatan tersebut.
Juga dalam hal itu terdapat maksud agar kita lebih fokus dalam melakukan shalat untuk menghadap Allah swt, dan inilah fokus atau konsentrasi yang terpenting dari semua yang perlu padanya konsentrasi, dan hal ini bukan hal yang mungkar, justru hal – hal baik yang menuntun pada kesempurnaan hal – hal yang wajib adalah sunnah hukumnya. Barangkali anda belum mengenal siapa imam syafii, Imam Syafii adalah Imam besar yang lahir pada tahun 150 H, beliau adalah murid Hujjatul Islam Al Muhaddits Al Imam Malik rahimahullah, beliau sudah Hafidh Alqur’an sebelum usia baligh, dan ia sudah melewati derajat Al Hafidh dimasa mudanya, yaitu telah hafal 100.000 hadits dengan sanad dan matan, dan beliau telah pula melewati derajat Al Hujjah dimasa dewasanya, yaitu hafal 300.000 hadits dengan sanad dan matan, dan beliau kemudian terus memperdalam syariah dan hadits hingga diakui oleh para Muhadditsin sebagai Imam. Dan salah satu murid beliau sendiri yaitu Imam Hanbali (Ahmad bin Hanbal) hafal 1.000.000 hadits dengan sanad dan matan, dan murid Imam Syafii banyak yang sudah menjadi Muhaddits dan Imam pula, ratusan para Muhaddits dan Imam yang juga bermadzhabkan syafii jauh setelah beliau wafat, diantaranya Alhafidh Al Imam Jalaluddin Abdurrahman Assuyuthi, Hujjatul Islam Al Imam Syarafuddin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf Annawawi, Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy dan Imam – Imam lainnya. Maka sangkalan anda batil karena anda hanya menyangkal tanpa ilmu, bukan seorang Mujtahid, apalagi Muhaddits, mengenai penggunaan lafadh itu sudah muncul dalam kalangan Imam Madzhab, maka yang bermadzhabkan syafii boleh menggunakannya, dan tak satupun dalil atau ucapan para Imam dan muhadditsin yang mengharamkannya, lalu bagaimana anda mengharamkannya?
2 komentar:
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
mohon maaf, saya orang awam yg jg kepingi belajar. mohon di cantumkan hadis tersebut yg mengesahkan atau tidaknya sholat menggunakan bacaan usholli. agar para pembaca jg tdk penasaran. karena saya yakin yg mengunjungi postingan saudara bukan hanya orang2 yg pinter agama semua. terimakasih..
Saudaraku, ini adalah ijtihad para ulama yg brlandaskan pda hadis yg brbunyi "innamal a'malu binniyati wa innama likullim riin maa nawaa" (Segala perbuatan trgantung pd niat da setiap org akan mmperoleh pahala menurut niatnya).
atas dasar hadits itulah para ulama brpndapat bhwa sbaiknya niat itu dilafalkan agar mmbantu hati dan ikiran yg trkadang suka melayang mmkirkan sgala sswtu.
Posting Komentar